Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Disumbang Pajak Rokok, BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp 5 T

Sabtu, 22 September 2018 – 08:47 WIB
Disumbang Pajak Rokok, BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp 5 T - JPNN.COM
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

Alternatif untuk mengurangi defisit selain suntikan APBN dan pajak rokok adalah menyesuaikan iuran peserta BPJS dan efisiensi layanan kesehatan. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menyebutkan bahwa beban defisit BPJS Kesehatan, antara lain, adalah PBPU (peserta bukan penerima upah) yang tidak tertib membayar. ”PBPU ini kemampuan dan kesadarannya rendah,” katanya kemarin.

Per Juni lalu ada 26 juta hingga 27 juta PBPU yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Ada 54 persen yang masih mokong. ”Separuhnya nggak bayar,” papar Kemal.

Sedangkan untuk jenis kepesertaan lainnya, cukup tinggi. Sampai dengan Juni 2018, kolektibilitas iuran peserta JKN-KIS, kata Kemal, secara keseluruhan mencapai 99 persen.

Komisioner Bidang Kesehatan dan Napza KPAI Sitti Hikmawatty mengkritisi pajak rokok yang digunakan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Dia menuturkan, Indonesia belum masuk Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Padahal, bila meratifikasi FCTC itu, Indonesia bisa mengenakan cukai hasil tembakau yang lebih tinggi terhadap rokok. Tidak hanya bergantung pada pajak. Cukai dibayarkan karena ada dampak negatif dari rokok. ”Kami harapkan ada kenaikan yang signifikan dari cukai. Jadi, sebenarnya bukan kepada pajak. Karena pajak itu sebetulnya dialokasikan untuk pembangunan ke pemda,” ujar dia.

Ketua Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, menyuntik BPJS dengan pajak rokok menjadi kebijakan yang menyesatkan, bahkan kontraproduktif. Tulus mengungkapkan, pada 2018 produksi rokok nasional diperkirakan mencapai 321,9 miliar batang.

Produk sebanyak itu akan masuk ke mulut konsumen Indonesia dan jadi penyakit. ”Pemerintah harus berani melakukan moratorium produksi rokok, bahkan menurunkannya,” katanya. (jun/dwi/lyn/tau/rin/c10/tom)

 

Bila berdasar Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, sumbangan pajak rokok untuk BPJS Kesehatan hanya sekitar 5 triliun.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close