Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dita Cabut Laporan, Masinton Belum Bisa Tenang, Ini Alasannya

Selasa, 23 Februari 2016 – 04:57 WIB
Dita Cabut Laporan, Masinton Belum Bisa Tenang, Ini Alasannya - JPNN.COM
Politikus PDIP Masinton Pasaribu. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Staff ahli DPR-RI Dita Aditia Ismawati telah mencabut laporan polisi terkait penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPR-RI Masinton Pasaribu, pada Kamis (18/2) lalu. Meski begitu, nampaknya Mabes Polri belum memutuskan apakah menyetujui pencabutan laporan tersebut atau terus berlanjut.

"Hari kamis lalu, dari pihak pelapor (Dita) itu mengajukan permohonan pencabutan perkara yang diajukan sebelumnya. Hanya sampai dengan saat ini, penyelidik masih melakukan analisa penelitian terhadap permohonan tersebut," kata Karo Penum Divhumas Polri, Irjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2).

Menurut Agus, pihaknya sudah mengambil langkah penyelidikan terhadap laporan tersebut. Dia juga mengklaim, penyelidik sudah mendapatkan beberapa keterangan dan petunjuk dari sejumlah saksi. Sehingga, meskipun Dita mencabut laporan tersebut, tentu penyelidik punya wewenang mengabulkan permohonan itu atau terus memprosesnya.

"Karena kita sudah melakukan langkah sebelumnya. Sampai saat ini belum ada keputusan dari penyelidik apakah mengabulkan atau tidak (permohonan Dita)," ujarnya.

Kendati demikian, Agus memastikan, bahwa laporan tersebut merupakan delik biasa. Yang dimana, meski sudah dicabut oleh pelapor, polisi dapat memproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). "Ini yang disangkakan delik biasa," bebernya.

"Tapi bagaimanapun kita akan melakukan langkah pemberian pelayanan kepada masyarakat yang tidak berdampak pada yang menyulitkan. Prinsip penanganan perkara mudah, murah, cepat, dantidak berbelit," sambungnya.

Namun demikian, Agus menyerahkan keputusan itu kepada penyidik Bareskrim Polri. "Nanti kita lihat seperti apa pertimbangan penyidik terhadap kasus ini," tandasnya. (Mg4/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News