Ditagih Utang, Anggota DPRD Malah Menganiaya
Rabu, 15 September 2010 – 13:56 WIB
Jika terbukti bersalah, H Umar Tebu diancam dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan pengeroyokan yang ancamannya lima tahun penjara serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. "Mengenai kemungkinan penahanan tersangka, kita lihat perkembangan penyidikan," tegas Try lagi.
H Umar Tebu sendiri hingga kini belum memberikan konfirmasi karena tengah berada di Jakarta. (cr3/cok/fuz/jpnn)