Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan

Jumat, 17 Mei 2024 – 07:06 WIB
PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan - JPNN.COM
Pendaftaran PPPK 2024 merupakan peluang honorer yang masuk database BKN berubah status jadi ASN. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BANJARBARU – Jadwal pendaftaran PPPK 2024 untuk jalur honorer instansi pusat dan daerah ditargetkan akan dimulai pada Juni atau Juli mendatang.

Muncul kekhawatiran dari kalangan pegawai non-ASN bahwa rekrutmen PPPK 2024 tidak akan bisa mengakomodasi seluruh honorer.

Sementara, UU Nomor 20 Tahun 2023 sudah mengamanatkan penataan pegawai non-ASN alias pengangkatan honorer jadi PPPK harus sudah tuntas akhir 2024.

Lantas, bagaimana nasib honorer yang hingga lewat tenggat waktu tersebur belum juga diangkat menjadi PPPK?

Sikap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) tegas mengenai hal tersebut,

Dipastikan Pemprov Kalsel tidak akan memberhentikan 10.000 pegawai non- ASN atau honorer, meskipun ada regulasi pemerintah yang mengharuskan setelah 2024 hanya ada dua jenis pegawai di lingkup pemerintah pusat dan daerah, yakni PNS dan PPPK. Dengan kata lain, tidak boleh lagi ada pegawai honorer.

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kalsel Galuh Tantri Narindra memastikan honorer yang sudah masuk database BKN akan tetap bekerja, jika hingga akhir 2024 tidak diangkat menjadi PPPK.

“Menurut regulasi yang ada, kalau pegawai honorer masih ada hingga akhir 2024 maka akan diberhentikan, tetapi kami menjamin pegawai non-ASN di lingkup Pemprov Kalsel yang sudah bekerja selama ini akan tetap bekerja, dengan catatan sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2022 lalu,” kata Galuh Tantri Narindra di Banjarbaru, Kamis (16/5).

Bagaimana nasib honorer tidak masuk database BKN jika terakomodasi dalam pendaftaran PPPK 2024? Oh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA