Ditahan, Budiarto Menangis
Senin, 25 Januari 2010 – 20:21 WIB
Pria yang hari ini tampil berbatik hijau itu, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, diduga terlibat korupsi dalam pengadaan alat roentgen portabel untuk wilayah Indonesia Timur tahun 2007. Total kerugian yang timbul karena perbuatan Budiarto disebutkan mencapai Rp 9,4 miliar.
Dijelaskan Johan, kasus Budiarto sendiri merupakan pengembangan dari perkara Madiono, Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran Setjen Departemen Kesehatan, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor. Sama seperti Madiono, Budiarto bakal dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman terberat adalah penjara seumur hidup, atau paling ringan penjara 4 tahun.