Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditahan, Kada Dilarang Urus Pemda

Rabu, 04 Januari 2012 – 03:22 WIB
Ditahan, Kada Dilarang Urus Pemda - JPNN.COM
JAKARTA -- Sejumlah daerah saat ini dipimpin oleh wakil kepala daerah yang naik menjadi Plt kepala daerah, karena kepala daerahnya berstatus terdakwa dan berada dibui.

Semakin lama kepala daerahnya berada dalam sel, maka roda pemerintahan di daerah bersangkutan tidak efektif. Pasalnya, seorang Plt kepala daerah hanya punya kewenangan yang sangat terbatas. 

Pemerintah pusat menyadari hal itu. Aturan yang ada sekarang, yang membatasi kewenangan seorang Plt kepala daerah, akan diperbaiki.

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Prof DR. Zudan Arif Fakrulloh, SH.MH, menjelaskan dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 nantinya, kewenangan seorang Plt akan diperbesar.

JAKARTA -- Sejumlah daerah saat ini dipimpin oleh wakil kepala daerah yang naik menjadi Plt kepala daerah, karena kepala daerahnya berstatus terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News