Ditahan, Kada Dilarang Urus Pemda
Rabu, 04 Januari 2012 – 03:22 WIB
Di sisi lain, seorang kepala daerah yang sudah menjadi tersangka dan ditahan, tidak boleh lagi mengurusi urusan pemerintahan. Dalam beberapa kasus, seorang kepala daerah yang sudah berada dalam tahanan dengan status tersangka, masih juga melakukan mutasi-mutasi pegawai di lingkup pemda tersebut.
"Selama ini, yang sudah tersangka dan ditahan masih saja tanda tangan-tanda tangan," terang Zudan. (sam/jpnn)