Ditahan Kejaksaan, Pamen Polri Minta Didoakan
Selasa, 10 Januari 2012 – 00:50 WIB
"Setelah pelimpahan berkas tahap I, yang menangani Mindo masih kejaksaan tinggi. Tetapi sekarang ia jadi tahanan kejaksaan negeri karena buku registernya di kejari. Ia akan ditahan di rutan untuk 20 hari kedepan. Untuk proses selanjutnya akan kita lihat nantinya,"katanya.
Agus Djonedi menambahkan barang bukti masih sama saat pelimpahan barang bukti ujang-Rosma yang disimpan di gudang barang bukti kejaksaan negeri Batam. Untuk menangani kasus ini, pihak kejaksaan menyiapkan tujuh Jaksa penuntut umum, tiga JPU dari Kejati yakni Ahya Sugeng, Syaiful Anwar dan Wen Arnol. Sementara JPU dari kejaksaan negeri sebanyak empat orang yakni Anthoni, Kadafi, Rizki F, dan Pirpan.
Agus menambahkan bahwa pihak kejaksaan akan berupaya untuk segera melimpahkan kasus tersebut dengan tersangka AKBP Mindo ke pengadilan."Kasus ini akan diupayakan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,"katanya.