Syaif ul Badri, JPU asal kejaksaan tinggi mengatakan bahwa pasal yang akan dikenakan untuk menjerat AKBP Mindo Tampubolon adalah pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(batampos/jpnn)
BATAM - AKBP Mindo Tampubolon kemarin resmi menjadi tahanan Kejaksaan. Ia diserahkan penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Negeri Batam bersama berkotak-kotak