Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditahan Kejaksaan, Pamen Polri Minta Didoakan

Selasa, 10 Januari 2012 – 00:50 WIB
Ditahan Kejaksaan, Pamen Polri Minta Didoakan - JPNN.COM
Syaif ul Badri, JPU asal kejaksaan tinggi mengatakan bahwa pasal yang akan dikenakan untuk menjerat AKBP Mindo Tampubolon adalah pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(batampos/jpnn)

BATAM - AKBP Mindo Tampubolon kemarin resmi menjadi tahanan Kejaksaan. Ia diserahkan penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Negeri Batam bersama berkotak-kotak

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News