Ditahan, Tersangka Korupsi Pingsan
Rabu, 06 Januari 2010 – 10:20 WIB
"KT penerima bantuan ini ada SK-nya yang diterbitkan Bupati Merangin Rotani Yukata pada 15 Agustus 2005. SK-nya nomor 388 tahun 2005," jelas Muhtadi.
Alasan tersangka waktu itu agar para KT menerima bersih bibit kentang, pupuk, dan obat-obatan. Padahal, kata Muhtadi, sesuai juknis dari Dinas Pertanian Jambi, dana BPLM tersebut harus dikelola dan dibelanjakan langsung oleh KT. Itu sesuai rencana kerja kelompok tani yang sudah disetujui Dinas Pertanian Jambi saat itu.
"Para KT manut (ikut, red) saja diperintah tersangka Nasril. Akibatnya, tersangka bermain dengan mengurangi kualitas bibit kentang, obat–obatan, dan pupuk kentang tersebut. Pokoknya jauh di bawah standar yang sudah ditetapkan," jelas Muhtadi.