Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditangkap Bersama Seorang Wanita di Hotel, Aipda AS Langsung Ditahan di Polda Sultra

Minggu, 06 Februari 2022 – 05:52 WIB
Ditangkap Bersama Seorang Wanita di Hotel, Aipda AS Langsung Ditahan di Polda Sultra - JPNN.COM
Aipda AS saat ditahan di sel tahanan Propam Polda Sulawesi Tenggara pada Jumat (4/2). Foto : Dokumentasi Direktorat Resnarkoba Polda Sultra

jpnn.com, KENDARI - Aipda AS (36) yang ditangkap bersama seorang wanita di sebuah hotel Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, langsung ditahan di sel tahanan Polda Sultra.

Tak hanya itu, Aipda AS yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu juga terancam dipecat.

Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh Nugroho menegaskan tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkotika sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kombes Prianto memastikan tidak ada ampun bagi oknum anggota Polri tersebut, tidak terkecuali Aipda AS.

"Kami akan beri sanksi tegas," ucap Kombes Prianto melalui jaringan telepon saat dihubungi JPNN.com pada Sabtu (5/2).

Tes urine juga dilakukan terhadap Aipda AS dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan mengonsumsi barang haram itu.

"Pidananya sudah jelas terkait narkotika, kalau sanksi kode etik profesi Polri tinggal menunggu saja," katanya.

Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap oknum polisi Ipda AS (36) bersama seorang wanita di sebuah hotel pada Rabu (2/2).

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho mengungkapkan kronologis penangkapan Aipda AS cs berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Mandonga.

Aipda AS yang ditangkap bersama seorang wanita di sebuah hotel di Kendari langsung ditahan di sel tahanan Polda Sultra. Sanksi berat menantinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close