Ditangkap Bersama, Sepasang Kekasih Lanjutkan Kisah Cinta di Bui
Rabu, 01 Mei 2019 – 16:12 WIB
Jika tidak sanggup membayar, mereka harus menggantinya dengan pidana tiga bulan kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, jaksa penuntut umum Darwis dan kedua terdakwa sama-sama menerimanya.
Pasangan yang sudah berencana menikah itu ditangkap polisi di kamar kos Debora di Jalan Karang Menjangan VIII pada 4 Desember 2018.
Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis SS seberat 2,5 gram dan 2 pipet kaca yang masih tersisa 0,01 gram SS.
Barang haram itu dititipkan di kos Debora untuk dijual lagi oleh Ferryansyah yang bekerja sebagai sopir. (gas/c15/eko/jpnn)