Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Pengguna Narkoba di Semarang Ditangkap, Polisi Temukan Kaus Paslon Pilgub Jateng di Mobil Pelaku

Rabu, 09 Oktober 2024 – 21:45 WIB
2 Pengguna Narkoba di Semarang Ditangkap, Polisi Temukan Kaus Paslon Pilgub Jateng di Mobil Pelaku - JPNN.COM
Dua pengguna narkoba di Semarang ditangkap polisi dan diborgol. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Polisi menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Selain sabu, dan ganja, polisi juga mendapati kaus bergambar salah satu pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Jateng.

Tim Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polrestabes Semarang mengamankan seorang berinisial KS (50). Penangkapan dilakukan di Jalan Andromeda Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jateng pada Sabtu (5/10) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Ditemukan beberapa alat bukti seperti sabu-sabu seberat 0,14 gram, dan pipet alat untuk menggunakan sabu-sabu di mobil pelaku," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra, Rabu (9/10).

Di dalam mobil tersebut juga terdapat tumpukan alat peraga kampanye (APK) berupa kaus salah satu paslon di pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau Pilgub Jateng 2024.

Kendati begitu, Kompol Hankie enggan menyebut siapa paslon itu. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN).

"Iya betul, setelah dia pakai (narkoba, red) besoknya mengambil APK itu dari seseorang untuk dibagikan," kata Kompol Hankie.

Dari peristiwa tersebut, pihaknya melakukan pengembangan yang kemudian menangkap pelaku lain bernama inisial HR. Keduanya menjalani tes urin yang hasilnya positif narkoba.

Polisi menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA