Ditangkap di Perkebunan Sawit Masyarakat, AK Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - AK, 38, pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap polisi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu mengatakan warga Desa Negri Lama, Kabupaten Labuhanbatu, itu terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap James, Jumat.
James menyebutkan pelaku ditangkap Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Jumat (3/3) sekitar pukul 10.15 WIB.
Saat itu, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu, tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP, berhasil meringkus satu orang laki-laki dewasa, AK," ucapnya.
Kapolres mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 paket plastik klip kosong berukuran kecil.
"Kemudian, satu kotak rokok berwarna hitam merk Dunhill, uang tunai senilai Rp 300.000, satu handphone senter merk Nokia berwarna hitam, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX BF 150 warna hijau tanpa nomor polisi," katanya.