Ditangkap Karena Kuasai Lahan, Belasan Preman Ngaku Bukan Anak Buah Hercules
Jumat, 01 Maret 2019 – 23:59 WIB
Mereka juga memasang pelang bertuliskan 'Milik Alm. Oseh bin Pain' berdasarkan Lurah Cengkareng seluas 5000 M2.
“Seolah-olah itu adalah legalitas yang sah. Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 335 ayat (1) dan pasal 167 KUHP,” sambung Edi. (cuy/jpnn)