PN Jakbar Jelaskan soal Sita Jaminan SPBE di Kalideres yang Diduga Diduduki Hercules Cs
jpnn.com - Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) DR. Dahlan SH. MH, merespons soal sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT. Prima Energy Persada, di Jalan Warung Gantung, No. 2, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat yang diduga diduduki kelompok pimpinan Hercules Rosario de Marshal.
Masalah itu berawal saat tanah yang berada di sebelah SPBE tersebut masuk dalam gugatan perdata pada perkara Nomor: 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt.
SPBE tersebut masuk dalam sita jaminan perkara perdata itu.
Dahlan menjelaskan bahwa sita jaminan hanya bertujuan agar objek tidak dialihkan sesuai isi penetapan.
"Jadi, tentang adanya kegiatan yang lain selain peletakan sita jaminan, menurut jurusita yang melaksanakan tugas, yang bersangkutan tidak mengetahui dan tidak mengenal orang orang yang ada di lapangan," kata Dahlan saat dikonfirmasi, Selasa (29/10).
Dia menjelaskan masalah ini sudah dijelaskan ke pihak Polres Jakarta Barat yang menangani kasus dugaan pendudukan, dan kuasa hukum yang berperkara.
"Ketika persidangan juga sudah saya jelaskan kepada semua pihak yang berperkara tentang fungsi sita jaminan," lanjutnya.
Sementara itu, dalam surat penjelasan yang diberikan PN Jakbar pada kuasa hukum, dijelaskan bahwa kehadiran sekelompok orang tidak dikenal di lokasi objek tersita bukan kewenangan pengadilan.