Ditangkap Langsung Diborgol Penyidik KPK, Terdakwa Protes
Dalam eksepsinya, Cahyadi juga mempersoalkan penambahan Pasal 21 UU Tipikor dalam sprindik KPK nomor : Sprin.Dik-46/01/09/2014 tanggal 26 September berdasarkan LPTK Nomor LPTK-02/KPK/05/2014 tanggal 8 Mei 2014. Sprindik ini menyebutkan jika terdakwa menghalangi penyidikan kasus suap dengan terdakwa FX Yohan Yap dan bersama-sama menyuap Rahmat Yasin dan HM Zairin.
Anggota tim kuasa hukum, Syamsul Huda mengatakan, penerapan pasal 21 dalam sprindik tersebut dinilai tanpa dasar dan seakan-akan hanya untuk memperburuk citra, sehingga terdakwa akhirnya bisa dihukum lebih berat.
"Pasal 21 tidak lazim. Penambahan pasal sangkaan dari perkara lanjutan seharusnya didahului adanya berita acara pendapat. Namun, kami tidak temukan itu sebagai dasar sprindik baru," ucap Syamsul.
Lebih lanjut, Syamsul juga menyampaikan bantahan atas salah satu dakwaan Jaksa KPK terhadap kliennya. Disebutkannya, Cahyadi tidak pernah mengumpulkan sejumlah orang dibeberapa tempat dengan tujuan mengaburkan atau menghilangkan fakta yang berkaitan dengan penyidikan.
"Berdisukusi semata-mata untuk mengklarifikasi paska ditangkapnya Yohan Yap. Kwee Cahyadi Kumala tidak mengetahui aliran uang. Pertemuan tidak sama sekali untuk berupaya menghalangi," tandas Syamsul. (dil/jpnn)