Ditangkap, Pengedar Sabu Cakar Polisi
Kamis, 11 Desember 2014 – 01:08 WIB
"Sebelumnya saya beli 1 gram dengan harga Rp1,8 juta, lalu saya pecah jadi 12 paket sedangkan satu paketnya saya jual Rp 250 ribu. Biasa saya jual ke temen-temen sendiri di THM," akunya.
Dikatakan Erwin untuk 1 gram sabu yang dipecah menjadi 12 paket hemat tersebut dapat terjual habis dalam waktu dua hari.
"Saya untung bisa Rp 500 ribu perhari, selain itu barang juga bisa pakai sendiri," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Erwin dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun pidana penjara. (pri/jpnn)