Ditangkap Polda Sumut, 2 Ibu Rumah Tangga Mengakui Membunuh Seorang Wanita
jpnn.com, MEDAN - Tim gabungan Subdirektorat III Jatanras Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Polres Simalungun menangkap dua ibu rumah tangga (IRT), yang diduga melakukan pembunuhan terhadap warga Nagori Tano Tinggir, Kabupaten Simalungun, Sumut, Porta boru Tumanggor (52).
Kedua IRT pelaku pembunuhan itu berinisial HT (45) dan AS (40).
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Taryono membenarkan penangkapan dua pelaku pembunuhan tersebut.
"Kasus tersebut masih terus dikembangkan," ujar Taryono ketika dikonfirmasi, Minggu (30/5).
Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa dua pelaku pembunuhan berinisial HT dan AS, itu merupakan warga Huta Tinggi, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Berdasar hasil penyelidikan, tim gabungan mengetahui keberadaan pelaku sedang menginap di Hotel Hawai Jalan Djamin Ginting Medan, pada Sabtu (29/5).
Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku tersebut.
Para pelaku mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban.