Ditangkap Polisi, Gary Iskak Bakal Jalani Rehabilitasi
Namun, akhir-akhir ini yang bersangkutan kambuh dan menggunakan kembali barang terlarang tersebut.
"Membutuhkan perawatan rehabilitasi dengan layanan rawat jalan dan wajib lapor," kata Ibrahim.
Selain itu, Gary juga dipandang hanya sebagai pengguna, bukan tersangka yang terlibat dengan jaringan peredaran narkotika.
"Maka, dipandang perlu untuk dilakukan pengobatan berupa rehabilitasi sesuai dengan simpulan hasil asesmen dari tim medis," kata Ibrahim.
Hal tersebut, kata dia, telah diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Gary bakal direhabilitasi di fasilitas milik BNN. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: