Ditangkap Polisi saat Suami Tidak di Rumah, Tante MS Pasrah
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Seorang ibu rumah tangga, Tante MS (41) ditangkap polisi dari Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Wanita itu ditangkap lantaran terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
"MS diringkus hasil pengembangan penangkapan AA (26)," kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Hendrik Eka Bahalwan di Penajam, Rabu (30/11).
Tersangka AA sebelumnya ditangkap personel Polsek Babulu, di halaman depan rumah kontrakan di RT 4 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu pada 24 November 2022.
Saat menangkap pengedar narkoba itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,6 gram.
Barang haram itu konon diperoleh AA dari pria warga Desa Api-Api, Kecamatan Waru berinisial EM.
Ketika AA ditangkap, EM sebenarnya ada dalam rumah kontrakan. Namun, pria itu kabur melalui pintu dapur sehingga masuk DPO (daftar pencarian orang).
Personel Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Babulu lantas bergerak ke rumah EM di Desa Api-Api, Kecamatan Waru, dan mendapati istri EM, yakni MS sedang berada di rumah.