Ditanya Batubara, Anas Urbaningrum Malah Melawak
Mantan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut dikenai dengan dua UU TPPU. Yaitu Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 202 tentang TPPU juncto Pasal 55 KUHPidana.
Ancaman hukumannya pun tidak main-main yakni diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Sebelumnya, anak buah Abraham Samad sendiri juga telah menetapkan Anas sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang Bogor, Jawa Barat, dan atau proyek proyek lainnya saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota DPR. (sar)