Ditanya Guru Soal Istilah Empat Pilar MPR RI, Begini Penjelasan Indro Gutomo
Rabu, 15 Maret 2023 – 11:40 WIB
Beberapa tugas dan fungsi MPR yang dicabut itu, di antaranya kewenangan memilih dan menetapkan presiden dan wakil presiden, serta membuat GBHN.
Masih kata Indro Gutomo, saat MPR masih menetapkan GBHN, MPR dapat meminta pertanggungjawaban presiden dan wakil presiden.
“Sejak itu praktis MPR tidak memiliki tugas dan fungsi yang strategis. Baru setelah adanya UU MD3, MPR memiliki tugas mensosialisasikan empat pilar serta mengkaji sistem ketatanegaraan Indonesia, dan itu berlaku hingga sekarang,” pungkas Indro Gutomo. (mrk/jpnn)