Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditanya Pelanggaran Kampanye di 261 Daerah, Eh... KPU Bingung

Sabtu, 29 Agustus 2015 – 01:05 WIB
Ditanya Pelanggaran Kampanye di 261 Daerah, Eh... KPU Bingung - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay bingung dengan pemberitaan di sejumlah media yang menyebut ada pelanggaran pilkada selama memasuki masa kampanye di 261 daerah. Alasannya, KPU belum menerima informasi bahwa ada pelanggaran terjadi di begitu banyak daerah.

“Kami belum tahu (apakah ada pelanggaran selama masa kampanye,red). Makanya kami bingung juga, dirunning teks (pemberitaan salah satu media televisi,red) bilang ada pelanggaran di 261 daerah,” ujar Hadar, Jumat (28/8).

Saat ditanya kemungkinan pelanggaran terjadi di 261 daerah karena banyak spanduk pasangan calon (Paslon) yang dibuat oleh paslon, belum diturunkan, Hadar tidak menutup kemungkinan tersebut. 

Karena sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, spanduk maupun alat peraga lainnya, diproduksi oleh KPUD. Tidak boleh dibuat oleh Paslon, tim sukses maupun partai politik pengusung paslon.

“Spanduk yang digunakan, yang beredar itu harus merupakan spanduk yang resmi dikeluarkan oleh KPU. Ya sebagian daerah sudah (menurunkan spanduk produksi paslon,red). Sebagian daerah lagi belum karena memang tidak semua bisa selesai di mulai di hari pertama,” ujarnya.

Masa kampanye pelaksanaan pilkada 2015 telah dimulai sejak 27 Agustus lalu dan berakhir 5 Desember mendatang. Memasuki tahapan ini, paslon diharuskan menggunakan dana kampanye sesuai batasan yang ada.

Saat ditanya apakah saat ini KPU telah melakukan rekapitulasi pembatasan dana kampanye secara nasional. Hadar mengatakan belum.

“Belum ada (rekapitulasinya,red). Mungkin laporannya belum sampai ke kami semua,” ujar Hadar.(gir/jpnn)

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay bingung dengan pemberitaan di sejumlah media yang menyebut ada pelanggaran

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close