Ditarik, 70 Merek Kosmetik Berbahaya
Jumat, 12 Juni 2009 – 10:44 WIB
Berdasarkan UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan, tindakan memproduksi dan atau mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Husniah mengatakan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, konsumen harus memastikan produsen mengeluarkan produk yang dijual di pasaran. Sebab, banyak juga produk kecantikan palsu. Selain itu, jika terjadi perubahan drastis, konsumen segera melapor ke BPOM. "Kalau ada produk yang merugikan atau mencurigakan, laporkan segera, supaya dapat kami tindak lanjuti," tegasnya.
BPOM membuka saluran telepon untuk konsultasi bagi masyarakat yang masih bingung atau ingin mengadukan produk kosmetik yang dicurigai mengandung zat berbahaya. Nomor telepon tersebut adalah 021-4263333 atau membuka website BPOM RI www.pom.go.id. (zul)