Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditarik ke Provinsi Gaji Honorer Hanya Rp 750 Ribu

Selasa, 14 Februari 2017 – 08:11 WIB
Ditarik ke Provinsi Gaji Honorer Hanya Rp 750 Ribu - JPNN.COM
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Malah, dalam sebulan hanya dibatasi mengajar selama 10 jam. ”Sebulan itu gaji guru honorer hanya Rp 750 ribu,” jelasnya.

Atas masalah tersebut, ratusan guru maupun staf TU meminta kembali menjadi pegawai honorer di bawah naungan Pemkot Bekasi.

Apalagi, saat ini honor honorer di Kota Bekasi setara upah minimum kota (UMK) yang mencapai Rp 3,6 juta.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kota Bekasi, Inayatullah merespon keinginan para guru dan staf TU honorer tingkat SMA tersebut.

Dia meminta kepada guru honorer dan staf TU honorer membuat surat pernyataan. Pilihannya tetap menjadi pegawai provinsi atau menjadi pegawai Pemkot Bekasi.

”Kalau mau menjadi pegawai Pemkot Bekasi akan ditempatkan di SD, SMP atau di dinas,” katanya.

Soal pemberian honor, antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov Jawa Barat memang jelas berbeda.

Menurutnya, provinsi hanya memberikan honor untuk guru Rp 75 ribu per jam, dan staf TU hanya Rp 60 ribu per harinya.

Pengalihan pengelolaan sekolah menengah atas dari pemerintah kabupaten/kota pemerintah provinsi masih menyisakan persoalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close