Ditawari Beli Undangan Memilih, Caleg Lapor Panwaslu
“Kami boleh meminta kartu identitas pemilih, jika ada hal-hal yang mencurigai. Jadi ini salah satu langkan antisipasi kami yang lain untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan undangan C6,” akunya.
Terpisah Ketua KPU Kutim Fahmi Idris mengatakan, isu terkait praktek jual beli undangan pemilih (C6) memang sudah terdengar. Namun, setelah dikroscek belum ditemukan dugaan tersebut.
“Kalau memang benar, silahkan lapor ke Panwaslu beserta bukti dan kemudian direkomendasikan ke KPU. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti untuk diberikan sanksi. Apalagi, praktek jual beli undangan pemilih itu juga jelas dapat dikenakan sanksi pidana. Selama belum ada bukti, kami belum bisa mengambil tindakan,” kata Fahmi. (aj)