Ditelantarkan Suami Sejak Hamil, ABG dan Bayinya Datangi Kantor Polisi
jpnn.com, PANGKALPINANG - Seorang remaja perempuan berinisial SF, 16, bersama anaknya yang masih berusia 4 bulan mendatangi Polres Pangkalpinang, kemarin (9/8).
Dia didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Kepulauan Babel. Kedatangan mereka untuk melaporkan tindakan persetubuhan dibawah umur terhadap korban yang dilakukan suami sirinya, IN, 23.
Ketua KPAI, Sapta Qodria menerangkan bahwa awalnya korban mengadukan hal tersebut kepada pihaknya. Suami sirinya sudah tidak pernah memberi nafkah kepada korban dan anaknya.
"Ketika umur kandungan 8 bulan, IN pergi ke kampung halamannya di wilayah pulau sebelah timur Indonesia dan tak ada kabarnya," jelas Sapta.
Secara tiba-tiba, korban mengetahui suaminya ini kembali ke Pulau Bangka dan menikah lagi dengan wanita lain di kawasan tempat tinggalnya. Hanya saja, IN tidak mengakuinya. Bahkan, dia pun tidak mengakui anak yang dibawa SF adalah anaknya.
"Malahan mau tes DNA terlebih dahulu," imbuh Sapta.
Hingga, akhirnya pihak korban pun memilih melaporkannya ke Polres Pangkalpinang. Karena korban dan pelaku tidak menikah secara resmi sesuai hukum negara, maka pelaku pun dilaporkan atas kasus persetubuhan anak dibawah umur. Karena, saat kejadian itu, korban sendiri masih berusia 15 tahun.
"Dari pihak korban juga tidak banyak menuntut. Berikanlah nafkah serta kehidupan yang layak bagi anak ini," kata Sapta sambil menggendong anak korban di ruang SPKT Polres Pangkalpinang.