Ia mengatakan, pemanggilan terhadap seseorang untuk dimintai keterangan itu, harus sudah diberitahukan tiga hari sebelum hari pemanggilan. "Kalau sudah terima suratnya sebelum tiga hari, sudah bisa datang. Kalau belum terima, tidak bisa datang," katanya. Kendati demikian, ia mengungkapkan pemanggilan itu bisa dilaksanakan tiga kali, secara hukum. "Ada panggilan pertama, kedua dan ketiga," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengakui, bahwa kondisi Nazarudin yang juga Politisi partai berlambang mercy itu,