Ditembak Dulu, Baru Disuruh Tandatangani BAP
Pengakuan Isteri Terdakwa Pembunuhan yang Diduga Direkayasa PolisiJumat, 30 April 2010 – 11:47 WIB
Selang beberapa jam, polisi berhasil menciduk Zainal setelah kakinya dihadiahi tembakan. Zainal Abidin dituduh menganiaya Kesuma Wijaya dan Benty Puspa Kuanny dengan menggunakan martil. Kasus itu kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Zainal Abidin duduk sebagai terdakwa. Zainal Abidin didakwa JPU dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Sepanjang sidang istrinya, Misiani terus mendampingi suaminya. Hingga kini Misiani tak percaya dengan apa yang polisi kepada suaminya.
"Tanpa ada bukti, polisi langsung menangkap suamiku dan dijadikan sebagai pelakunya, suamiku juga ditembak," kata Misiani (40), warga Jalan Bhayangkara, Medan Tembung saat di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, kemarin.