Ditemukan 5 Kotak Amal di Tengah Hutan, Siapa Pelakunya?
Jumat, 02 Februari 2018 – 06:48 WIB
Polisi juga menyita lima buah kotak amal dan satu sepeda motor milik pelaku. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancamannya hingga 7 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)