Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
jpnn.com, JAMBI - Tim dari Polda Jambi melakukan patroli siber setelah video syur diduga sepasang mahasiswa daerah itu viral di media sosial.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeni mengatakan sampai saat ini belum ada laporan yang masuk mengenai video asusila itu.
"Saat ini belum ada laporan yang masuk ke kami mengenai video tersebut, tetapi kami akan patroli siber," ujar Reza, Sabtu (18/5).
Dia mengatakan pihak kepolisian akan melakukan patroli siber dan profiling pelaku yang diduga berada di dalam video asusila tersebut.
"Setelah mengetahui identitas keduanya maka akan kami klarifikasi," kata dia.
Reza pun meminta masyarakat yang memiliki video atau menerima kiriman videonya agar segera menghapus dan tidak menyebarkan video tersebut.
"Itu yang kami minta kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut," katanya.
Menurut Reza, penyebar video asusila itu dapat dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 27 Ayat 1 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.