Ditemukan Beberapa Botol Bir di Ruang Kerja PNS, Mabuk ya?
Jika menelisik aturan ASN sendiri, ASN yang kedapatan mabuk bakal diberi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat maupun penundaan gaji berkala.
Jika tidak bisa ditolerir, maka bisa langsung dipecat. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
”Sanksi itu diambil dari PP Nomor 53 tahun 2010 pasal 3 ayat 6 tentang menjatuhkan martabat ASN,” bebernya.
Dia mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi tentang adanya sejumlah PNS kerap minum mabuk dan membuat keributan di rumah.
”Kalau kamu mabuk, itu pulang pukul istri, itu bikin masalah baru lagi, kamu itu jadi teladan, bukan pukul istri,” katanya.
“Bagi ASN, jangan memberi contoh buruk, jangan mabuk-mabuk karena itu tidak dibenarkan oleh agama,” ucapnya.***