Ditemukan Surat Suara Berlebih Saat PSU di Padang Panjang
Rekapitulasi tersebut merujuk pada Keputusan KPU Nomor 768 terkait pelaksanaan rekapitulasi tingkat provinsi terhitung 19 hingga 20 Juli 2024.
"Sejak dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB sudah ada sembilan kabupaten/kota yang selesai melaksanakan rekapitulasi," ujarnya.
Pelaksanaan PSU calon anggota DPD Sumbar merupakan tindak lanjut surat Ketua KPU RI Nomor 967/PY.01.1-SD/05/2024 tertanggal 16 Juni 2024.
Surat tersebut perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03 03/PHPU.DPD-XXII/2024.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memerintahkan KPU Provinsi Sumbar melakukan PSU Pemilihan Umum calon anggota DPD tahun 2024 Provinsi Sumbar dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan tersebut. (Antara/jpnn)