Ditemukan Tinta Palsu di Pemilukada Kubu Raya
Agus mengatakan, terkait dengan tudingan dari tim Rusman Ali-Suhermanus yang menyatakan adanya penyalahgunaan wewenang Muda sebagai Bupati, menurutnya adalah hal yang wajar saja bila itu dilontarkan oleh kuasa hukum pihak terkait. "Namun, itu tentu harus didasarkan pada bukti yang jelas, bukan asal sebut saja," katanya.
Agus memaparkan, setelah pihaknya melakukan penyaringan dan inventarisir bukti dan saksi, sekarang ada 291 bukti yang sudah disampaikan kepada MK. Termasuk berkas dugaan politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara pemilukada akan disampaikan secara langsung kepada majelis hakim MK untuk diproses lebih lanjut.
Terkait dengan dugaan politik uang tersebut, tim pasangan Muda-Harjo menyatakan tidak menandatangani Berita Acara hasil pleno perhitungan suara di tingkat PPS maupun PPK dan KPU dengan alasan ketidak-netralan anggota PPS dan PPK.
"Kita menemukan adanya tinta palsu, formulir C6 dicetak melebihi DPT, tidak diberitahukannya berapa jumlah surat suara yang dicetak, rusak dan pemusnahan barang bukti serta waktu penyebaran. Kami juga akan melaporkan KPUD Kubu Raya secara kelembagaan serta orang per-orang dengan melayangkan nota keberatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar memecat anggota KPU karena tidak netral serta berpihak kepada pasangan tertentu," tuturnya.
Agus mengatakan pihaknya juga menemukan anggota KPPS menjadi anggota tim pemenangan pasangan tertentu. "Selain itu, kami juga menemukan 351 temuan money politik berbagai ragamnya, 98 persen berupa uang. Jumlahnya beragam dari 25 ribu, 40 ribu, 50 ribu, 100 ribu bahkan ada 15 juta untuk satu orang di satu TPS. Kami perkirakan ada yang lebih dari itu, makanya kami menuntut Panwas di seluruh tingkatan bekerja lebih giat lagi karena kami sudah melaporkannya di semua tingkatan," ucapnya. (awa/jpnn)