Ditetapkan Jadi Tersangka, Nur Alam Guggat KPK
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam bereaksi setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka penerbitan izin usaha pertambangan.
Nur Alam menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan sudah didaftarkan, Jumat (16/9), oleh tim penasihat hukum Nur Alam.
"Perkara ini terdaftar dengan nomor: 127/Pid.Prap/2016 PN.Jkt. Sel," kata Maqdir Ismail, penasihat hukum Nur Alam, Jumat (16/9).
Maqdir menjelaskan, alasan praperadilan berkenaan dengan penerbitan IUP yang dipersangkakan oleh KPK telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor ini pernah digugat oleh PT Prima Nusa Sentosa di Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung memutuskan penerbitan IUP sesuai dengan kewenangan dan prosedur dalam penerbitan IUP.
"Sehingga berdasarkan ketentuan padal 37 huruf b Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara adalah menjadi kewenangan Gubernur untuk penerbitan izinnya," katanya.
Menurut dia, dalam penetapan Nur Alam sebagai tersangka, belum ada perhitungan kerugian negara. Padahal, kerugian negara merupakan elemen pokok dugaan pebuatan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi nomor.003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006.
"Bahwa dalam perkara ini, ketika Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Agustus 2016 (saat keluarnya SprinDik 15 Agustus 2016), tidak ada perhitungan kerugian keuangan negara yang jumlahnya nyata dan pasti serta dilakukan oleh ahli yang berwenang menurut UU yakni BPK," ujarnya.