Ditetapkan Jadi Tersangka, Nur Alam Guggat KPK
Jumat, 16 September 2016 – 22:30 WIB
Sesuai dengan UU KPK, kata Maqdir, lembaga antirasuah itu tidak diperkenankan melakukan penyelidikan, ketika ada lembaga lain sedang melakukan penyelidikan atas obyek yang sama.
"Sampai dengan tanggal 23 Agustus 2015 Kejaksaan Agung masih melakukan penyelidikan," kata dia.
Selain itu, dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, KPK belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap kliennya di penyelidikan. (boy/jpnn)