Ditetapkan, Standar Spesifikasi dan Harga Tower Transmisi
jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Perindustrian telah menetapkan standar spesifikasi dan harga untuk tower transmisi serta konduktor produksi dalam negeri.
Standar tersebut wajib diimplementasikan pada program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dicanangkan pemerintah.
Amanat itu ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Regulasi ini diterbitkan sebagai aturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
“Permenperin ini memuat spesifikasi produk yang dibutuhkan, sehingga industri di dalam negeri bisa menyiapkan standar produknya,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam siaran persnya, Jumat (25/3).
Kemenperin, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan PT PLN selaku pelaksana proyek. Selain itu juga dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam Permenperin ini menyebutkan, standar spesifikasi tower transmisi meliputi tipe 150 kV, 2x Hawk; 150 kV, 2x Zebra; 275 kV, 2x Zebra; dan 500 kV, 2x Zebra.
Sedangkan untuk standar spesifikasi konduktor meliputi: (1) Standar Perusahaan Listrik Negara (SPLN) 41-7:1981 untuk Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan luas penampang 240 milimeter persegi (ACSR 240/40).