Ditilang, Pelanggar Lalu Lintas Ketahuan Bawa 889 Butir Pil Ekstasi
“Barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Ditresnarkoba untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” paparnya.
BACA JUGA: Usai Dapat 1 Poin di Markas Persela, Borneo FC Alihkan Fokus ke PSS Sleman
Terpisah Wadir Lantas Polda Riau, AKBP Fadli Munzir menyampaikan, pelaku sempat mengelak ketika ditanya terhadap barang bawaannya. Tapi, saat diintrogasi yang bersangkutan dihubungi seseorang yang diduga sebagai pengendali.
“Dia (RJO) diperintahkan mengantar barang itu ke suatu tempat. Kita lacak nomor yang menghubungi itu, ternyata ada di Lapas Pekanbaru," papar Fadli.
Lebih lanjut disampaikan dia, pihaknya melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka di kost-kostan sekitar Kecamatan Payung Sekaki. Akan tetapi, tidak menemukan barang bukti. “Ada satu orang temannya kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan," jelas mantan Kasat Lantas Polesta Pekanbaru.(rir)