Ditilang, Pelanggar Lalu Lintas Ketahuan Bawa 889 Butir Pil Ekstasi
jpnn.com, PEKANBARU - Personel Ditlantas Polda Riau menilang pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas, Senin (29/7). Saat digeledah, pengendara tersebut ternyata membawa ratusan pil ekstasi.
Pengungkapan ini, berawal saat petugas melakukan patroli rutin di Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, di tengah perjalanan mendapati pengendara roda dua yang melawan arus melewati Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Pekanbaru Kota.
BACA JUGA: Liga 1 2019: Persib Bandung Hancur Lebur di Markas Arema FC
Atas kondisi itu, petugas menghentikan laju kendaraan yang ditunggangi pria berinisial RJO. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan, gelagat pria berusia 21 tampak mencurigai dan gugup di hadapan petugas.
Merasa ada yang ganjal, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pengendara motor Kawasaki Ninja tersebut. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 889 butir.
“Tersangka (RJO) langsung kita amankan dan dibawa ke Ditlantas Polda Riau,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Eko Wimpiyanto.
Menurut pengakuan dari tersangka, sambung Eko, RJO merupakan seorang kurir narkoba. Hasil itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas. Selain pil ekstasi, turut disita barang bukti lainnya berupaya uang tunai Rp1,2 juta, dua unit handphone.
Lalu, dua unit flashdisk, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja Nopol BM 2291 FE dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BCA. Untuk pendalaman, penanganan perkara telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.