Ditinggal Istri Beribadah, Pria Muda Ini Perkosa dan Bunuh Siswi SMA di Rumahnya
Sabtu, 29 Agustus 2015 – 10:19 WIB
“Yah apabila berkas sudah lengkap dan dilimpahkan kejaksaan atau untuk melengkapi berkas, secara otomatis pasti ada rekonstruksi,” jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya masih melengkapi berkas perkara tersebut.
“Sementara untuk pemeriksaan sudah cukup namun tidak menutup kemungkinan aka nada perkembangan tentu pastinya ada pemeriksaan tambahan lagi terkait berkas perkara ini,” ungkapnya.
Dia pun juga berharap, berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan.
“Yah kalau menurut saya, secepatnya diserahkan ke kejaksaan tetapi memang butuh proses, karena dalam penahanan itu ada batas waktu selama 20 hari,” pungkasnya.(ule/jpnn)