Ditinggal Ke Bogor, Susno Batal Menghadap Kapolri
Selasa, 22 Februari 2011 – 05:35 WIB
Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masa penahanan Susno telah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi. Sehingga Susno yang telah mendekam selama 90 hari di rumah tahanan, harus dibebaskan dari tahanan.
Susno menghirup udara bebasnya sejak Jumat 18 Februari 2011. Kini dia hendak melanjutkan aktivitasnya kembali sebagai perwira tinggi Polri, meski kasus pidananya masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kamis nanti, Susno akan membacakan pledoinya yang diperkirakan setebal 500 halaman. Selama ini Susno mengklaim hanya menjadi korban fitnah Syahril Djohan yang telah divonis dua tahun penjara.(rdl)