Ditinggal Salat, Tas Raib
Selasa, 13 Maret 2018 – 12:11 WIB
Gara-gara emosi sesaat tersebut, dia kini terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tinton menambahkan, pihaknya terus mengawasi sejumlah wilayah yang ramai pengunjung. Sebab, banyak oknum yang bakal memanfaatkan kepadatan itu untuk berbuat buruk.
"Ampel memang salah satu objek vital yang kami awasi. Kami juga meminta peziarah berhati-hati dengan barang bawaan saat berada di kawasan itu," ungkapnya. (bil/c18/any/jpnn)