Ditipu Pengembang, Uang Melayang, Rumah tak Dibangun
jpnn.com, PEKANBARU - Pupus sudah harapan Abu Azur untuk memiliki rumah idaman yang diinginkannya selama ini.
Pasalnya setelah menyerahkan sejumlah uang, pihak developer tak kunjung membangun rumah yang telah dipesannya.
Lelah menunggu selama tiga tahun tanpa ada kejelasan, Akhirnya laki-laki berusia 58 tahun terpaksa menempuh jalur hukum.
Dia melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru, Selasa (12/9) lalu.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto MH SIK ketika dikonfirmasi Riau Pos (Jawa Pos Group) melalui Kasubag Humas, Iptu Polius Hendriawan mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban membeli rumah di Perumahan Latansa milik PT Selamat Jaya Bersama pada bulan Mei 2015 silam.
"Perumahan itu milik PT Selamat Jaya Bersama, direkturnya bernama Muhammad Saleh, 45," ujar Polius, Rabu (13/9) kemarin
Setelah adanya kesepakatan antara korban dan pelaku dipaparkan Polius, korban menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta sebagai DP. Uang itu diserahkan di Jalan Dahlia Gang Iran, Kecamatan Sukajadi.
"Korban menyerahkan uang Rp 200 juta. Kemudian pelaku menjanjikan rumah itu akan selesai dalam waktu 6 bulan," imbuhnya