Ditipu Teman, Pak Tarno Kehilangan Mobil
Minggu, 07 Oktober 2018 – 02:56 WIB
“Anggota Unit I Harda Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Iptu Sagi langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Pelaku penggelapan berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Husni.
Husni menjelaskan, Awan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Dia diancam empat tahun penjara,” tegas Husni. (oxa/rakyat kalbar/jpnn)