Ditjen Bea Cukai Implementasikan Pertukaran Data Elektronik
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mulai mengimplementasikan program Pertukaran Data Elektronik via Internet (PDE Internet) secara penuh di seluruh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai pada 1 Januari 2019. Hal ini merupakan salah satu langkah Kementerian Keuangan untuk dapat meningkatan kemudahan berusaha Indonesia sebagaimana arahan Presiden Repubik Indonesia.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan automasi sistem pelayanan merupakan hal yang tidak bisa lagi ditunda, apalagi di tengah perkembangan teknologi informasi yang bergerak dengan cepat dan revolusi industri 4.0 yang mengedepankan otomasi sistem dalam berbagai bidang kegiatan.
Hal tersebut mendorong DJBC untuk melakukan peningkatan efisiensi dan efektifitas dalam memberikan layanan kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa.
Menurut Heru, pengembangan sistem PDE Internet oleh DJBC telah dilaksanakan sejak tahun 2016. Pada tahap awal, sistem yang mampu memfasilitasi pertukaran data antara pengguna jasa kepabeanan dengan DJBC di seluruh wilayah Indonesia, telah diimplementasikan secara bertahap di 70 Kantor Pengawasan dan Pelayanan untuk memproses dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Sementara itu, PDE Internet juga telah diimplementasikan di 83 Kantor Pengawasan dan Pelayanan untuk memproses dokumen manifest baik inward maupun outward.
DJBC berencana akan melanjutkan penerapan PDE Internet secara penuh terhadap 13 kantor pelayanan pada tahun 2019.
Dalam rangka penerapan tersebut, maka secara bertahap sejak bulan Agustus 2018 telah dilaksanakan beberapa kegiatan antara lain sosialisasi dan pelatihan instalasi kepada para pegawai, pengguna jasa termasuk perusahaan dan asosiasi, importir, eksportir dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan, serta sosialisasi dan evaluasi implementasi PDE internet PIB dan PEB di 13 kantor pelayanan dan 5 kantor pelayanan pendukung.
Salah satu agenda Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) adalah pembangunan smart customs and excise system yang merupakan program yang didesain untuk menjawab tantangan masyarakat khususnya para pengguna jasa untuk menciptakan proses bisnis yang cepat, transparan, efektif dan efisien.
Sebagai bagian dari smart customs and excise system, penggunaan PDE internet ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pelayanan ekspor dan impor, menciptakan equal treatment pada pengguna aplikasi ekspor, impor serta manifes, serta memiliki cakupan sistem lebih luas sehingga waktu dan tempat tidak terbatas untuk melakukan pengiriman data.