Ditjen Bina Keuda Kemendagri Dorong Peningkatan Kinerja BUMD
“BUMD menjalankan fungsi pemerintah daerah dalam melakukan pelayanan publik. Pada sisi lain, sangat bisa dimengerti keberadaan BUMD sebagai entitas bisnis, sehingga pelayanan publik yang dilakukan BUMD sebagai korporasi, juga diperlukan kemandirian dalam pengelolaannya dan mampu menghasilkan keuntungan serta hasil yang optimal dengan dukungan dari pemegang saham," tutur Fatoni.
Dia mengatakan jumlah BUMD saat ini sebanyak 1.056. Jumlah tersebut, sebanyak 205 BUMD milik pemerintah provinsi dan 851 BUMD milik pemerintah kabupaten/kota. Adapun jenis BUMD terdiri dari 26 Bank Pembangunan Daerah, 212 Bank Perkreditan rakyat milik Pemda, 360 BUMD Air minum, 17 BUMD penjaminan kredit daerah (Jamkrida) dan 441 BUMD Aneka usaha.
Sementara itu, jumlah aset BUMD Rp 899,4 triliun, jumlah ekuitas Rp 236,6 triliun, jumlah laba Rp 29,6 triliun, laba Rp 29,6 triliun, deviden 13,02 triliun.
"Dengan jumlah BUMD dan aset yang luar biasa, perlu atensi dan menjadi perhatian khusus dari pemerintah daerah. Ini potensi dan peluang yang bisa dimaksimalkan untuk mewujudkan kesejeahteraan rakyat melalui BUMD," kata Fatoni.
Dia menyebutkan, sinergi merupakan salah satu kunci sukses dan berkembangnya BUMD. Banyak yang bisa dihasilkan BUMD. Dominasi kepemikan saham pemerintah daerah, kelengkapan potensi dan sumber daya yang dimiliki, dapat memperkuat pembiayaan dan jaringan, pertukaran teknologi dan informasi serta pemerataan pembangunan.
"Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung pengelolaan BUMD yang profesional, mandiri, inovasi, dan bertata kelola yang baik," ujarnya. (*/jpnn)