Ditjen Bina Pemdes Dukung Percepatan PSN melalui Revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016

Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto juga menyampaikan keluhan masyarakat desa yang perlu ditindak lanjuti secepatnya.
Untuk mengurus tanah pengganti diberikan waktu dengan batas 6 bulan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Oleh karena itu, membutuhkan langkah-langkah percepatan yaitu dengan Bantuan Dana Biaya Operasional Pemerintah (BOP)," ujar Eko.
Sementara itu, Gani Nugraha, perwakilan kementerian PUPR mengatakan, surat izin dan Biaya Operasional Pemerintah (BOP) dapat disetujui sepanjang dapat dipertanggungjawabkan.
Perwakilan Kemenko PMK dan Kementerian ATR BPN juga ikut menyampaiakan tanggapan serupa.
Setelah harmonisasi pada rapat sebelumnya ada 4 catatan, salah satunya biaya penggantian tanah, apabila terdapat Biaya Operasional Pemerintah (BOP) , maka biaya ini termasuk dalam penggantian lahan termasuk Tanah Kas Desa (TKD).
TKD bisa dibiayai dari Biaya BOP dengan standar umum karena penyelesaaian TKD bagian dari penyelesaian kepentingan umum.
Kesimpulan rapat tentang 3 kesepakatan yaitu dana BOP bersumber dari instansi pemohon, langsung dianggarkan dari instansi pemohon dan biaya operasional dihitung berdasarkan satuan biaya umum. (sam/jpnn)