Ditjen HKI Diminta Tolak Pendaftaran Merek Cap Kaki Tiga
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum dari RIS & Associates Law Firm Fattah Riphat meminta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak permohonan merek dan logo Kaki Tiga yang diajukan Wen Ken Drug Co Pte Ltd.
Dia menambahkan, meski sudah ada pencoretan merek Cap Kaki Tiga dan Lukisan, tetapi masih ada pendaftaran baru atas merek itu.
“Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada Ditjen HKI pada 9 April 2018. Kami keberatan atas pengumuman pendaftaran merek-merek dengan logo Kaki Tiga,” kata Fattah dalam keterangan tertulis, Rabu (2/5).
Fattah menambahkan, pada e-status kekayaan intelektual di laman Ditjen HKI disebutkan bahwa perusahaan yang berkedudukan di Singapura itu mendaftarkan merek dengan logo Kaki Tiga atas nama Wen Ken Drug Co.Pte.Ltd dengan nomor D002015039273.
Selain itu, turut didaftarkan merek Cap Kaki Tiga+Logo atas nama Wen Ken Drug Co Pte Ltd (D002015039268).
Ada juga merek Cap Kaki Tiga + Logo atas nama Wen Ken Drug Co Pte Ltd
“Kami keberatan karena logo menyerupai atau merupakan tiruan dari lambang/simbol/emblem/mata uang Isle of Men. Seharusnya permohonan itu ditolak sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b UU Merek Tahun 2001,” tegas Fattah.
Fattah meyakini Ditjen HKI bakal menolak permohonan itu.