Ditjen Hubud Lakukan Inspeksi Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan pemeriksaaan khusus kelaikudaraan pesawat jenis Boeing 737-8 MAX.
Hal ini menyusul kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dengan Nomor Registrasi PK-LQP yang terjadi di perairan Tanjung Karawang pada Senin (29/10) lalu.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Pramintohadi Sukarno mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh pesawat jenis Boeing 737-8 MAX yang beroperasi di Indonesia.
“Saya minta Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara segera menugaskan inspektur kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX yang digunakan maskapai nasional," tutur Pramintohadi
Saat ini terdapat 11 unit pesawat jenis Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan dua maskapai nasional. Satu unit dioperasikan oleh maskapai Garuda Indonesia dan sepuluh unit dioperasikan oleh Lion Air.
Pemeriksaan yang dilakukan mencakup hal-hal seperti indikasi repetitive problems, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan dan juga kelengkapan peralatan untuk melakukan troubleshooting pada pesawat Boeing 737 – 8 MAX.
Hal ini disampaikan kepada kedua maskapai melalui surat Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Nomor 1063/DKPPU/STD/X/2018 pada 29 Oktober 2018.
Pemeriksaan khusus telah dilakukan sejak Senin 29 Oktober lalu sesuai dengan Surat Direktur KPPU, semua pesawat yang diperiksa dinyatakan laik terbang.